Ilustrasi rumah dari Google Images |
Syarat KPR adalah hal yang sangat penting untuk anda lengkapi. Karena jika tidak, anda tidak akan pernah berhasil untuk mendapatkan rumah dengan cara KPR, oleh karena itu, pada kesempatan kali ini kami akan mengulas tentang apa saja hal yang harus anda ketahui dan anda siapkan ketika anda bermaksud untuk memperoleh rumah dengan cara KPR.
Ada beberapa persyaratan dasar yang harus anda siapkan ketika hendak mengajukan sebuah KPR, diantaranya adalah anda harus berusia minimal 21 tahun, telah memiliki penghasilan sendiri ataupekerjaan tetap sebagai karyawan tetap, wiraswasta atau pekerja professional, dengan masa kerja minimal 1 tahun bagi karyawan atau 2 tahun bagi wiraswasta dan professional. Selain itu, untuk mengajukan permohonan KPR anda harus melengkapi dokumen data diri anda seperti :
Fotokopi (KTP/paspor/KITAS/KITAP), slip gaji bulan terakhir/surat keterangan gaji, Fotokopi rekening koran, Fotokopi surat izin praktek, fotokopi akta perusahaan atau SIUP dan NPWP, Fotokopi tagihan bulanan kartu kredit 1 bulan terakhir, foto kopi kartu kredit.
Selain melengkapi dokumen sebagai salah satu syarat KPR, ada beberapa hal yang harus anda perhatikan ketika hendak mengajukan permohonan KPR diantaranya :
Sertifikat Rumah
Jika rumah yang akan anda beli dari perorangan, maka pastikan terlebih dahulu bahwa sertifikat rumah tersebut tidak dalam sengketa atau masalah lain, dan pastikan pula bahwa IMB yang ada sesuai dengan kondisi bangunan tersebut.Jika membeli rumah dari pihak developer, pastikan jika mereka memiliki izin seperti :
Izin peruntukkan tanah yang mencakup izin lokasi, aspek piƱata gunaan lahan, site plan yang disahkan dan lainnya. Prasarana yang telah tersedia, kondisi tanah, sertifikat tanah minimal SHGB atau HGB atas nama developer, dan IMB induk.
Kenali Rekam Jejak Penjual
Kenali reputasi penjual baik perorangan ataupun pihak developer bagaimana track record yang telah dilakukan sebelumnya.Jangan lakukan transaksi di bawah tangan, jika rumah yang hendak anda beli dalam status jaminan bank, maka lakukan pengalihan kredit pada bank yang bersangkutan. Dan buatlah tanda bukti pengalihan kredit tersebut bukan hanya pada kwitansi biasa karena jika demikian pihak bank tidak akan menerimanya.
1 Komentar Blog:
Saya menemukan situs Anda dari retweet, jadi saya berinteraksi dan memberi komentar saat menyangkut saya dan ini sangat berharga.
voyance totalement gratuit